JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Agenda sidang kali ini yakni, pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah seorang saksi yakni, Komisaris PT Agronusa Sartika, Hansyim. Dalam kesaksiannya, Hansyim membeberkan dugaan pemalakan yang dilakukan oleh timses Bupati Rita Widyasari atau yang dikenal dengan sebutan 'tim 11'
Kata Hansyim, tim 11 selalu mematok harga puluhan juta kepada perusahaan untuk memuluskan izin proyek-proyek di Kutai Kartanegara. Sebagaimana hal itu diungkapkan Hansyim setelah pernah berurusan dengan tim 11.
"Setelah terbit surat PP itu timses namanya Abriyanto Amin ke dinas lingkungan hidup minta Rp50 juta," kata Hansyim saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
(Baca juga: Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Suap Bupati Rita Widyasari Rp6 Miliar)
Tak hanya itu saja, Hansyim juga menjelaskan, bahwa anggota tim 11 lainnya yang bernama Abriyanto kerap meminta Rp10 juta untuk mendapatkan tanda tangan perizinan. Namun, uang sebesar Rp10 juta hanya untu pemulusan tanda tangan.