Polisi Dalami Motif Pengunggah Karikatur Lecehkan Bendera Merah Putih di Jember

, Jurnalis
Sabtu 10 Maret 2018 09:45 WIB
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo (Foto: iNews)
Share :

"Postingan tersebut mendapat respon negatif warga nitizen pada kolom komentar dengan beberapa macam komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu dan berindikasi situasi semakin memanas, sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka," katanya.

Ia mengatakan satuan kriminal Polres Jember menangkap pelaku di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan motif unggahan di media sosial facebook itu dan tindakan itu juga untuk menghindari terjadinya perlakuan persekusi terhadap tersangka.

"Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.

Kusworo berharap penindakan tegas terhadap pemilik akun yang memosting ujaran kebencian itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara bijak.

"Kami imbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial untuk tidak memposting gambar-gambar atau kata-kata yang bersifat permusuhan atau ujaran kebencian, sehingga menyebabkan situasi tidak kondusif karena dapat dijerat dengan UU ITE," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya