Arief menambahkan, di dalam peraturan KPU terdapat aturan, meskipun seorang calon atau pasangan calon ditetapkan tersangka, statusnya di dalam pilkada akan tetap berjalan. Tetapi tugas KPU adalah menyampaikan kepada masyarakat terkait informasi keseluruhan pasangan calon.
"Jadi, walaupun ditetapkan menjadi tersangka (calon atau pasangan calon) ya statusnya sebagai calon tetep berjalan. Nah, kami kemudian perlu menyampaikan kepada masyarakat tentang status seseorang, supaya masyarakat dalam memilih dia bisa mempertimbangkan kondisi real kepada pasangan calon itu seperti apa," ucap Arief.
Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta agar KPK menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terindikasi korupsi. Sebab, ia menilai adanya hal itu dapat berpengaruh di dalam jalannya pilkada.
“Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu. Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi tapi para pemilih milik partai-partai yang medukungnya, milik pendukungnya, milik banyak orang,” ujarnya.
(Arief Setyadi )