KPU Akan Temui KPK Bahas Penundaan Status Tersangka Calon Kepala Daerah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 23:03 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan, akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sikap Menko Polhukam Wiranto yang meminta menunda proses hukum terhadap kepala daerah atau pun pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2018.

"Nanti detailnya kita (KPU dan KPK) akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di Komisi II," kata Arif di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Namun, sambung Arief, KPU akan tetap menghargai kewenangan dari masing-masing lembaga. Sebab, terkait penetapan tersangka kasus korupsi bukan masuk dalam ranah KPU.

"Kita menghargai dan menghormati. Sebetulnya persoalan ini sudah dibahas dulu. Tapi yang menyelanggarakan Komisi II. Tapi sempat menimbulkan perdebatan. Ada yang bilang teruskan saja tapi nanti ada sebagian pihak untuk menggunakan ini untuk saling menjatuhkan," papar Arief.

(Baca Juga: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Terhadap Calon Kepala Daerah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya