"Kalau di pilkada kan enggak boleh dihentikan, ijazah palsu enggak boleh dihentikan, karena berkaitan dengan syarat pencalonan," imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah sebaiknya tidak dilakukan kepada pihak yang diduga terjerat kasus korupsi. Apalagi, mereka terjerat melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Iya (ditindak), khususnya OTT," tutur dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta KPK menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terindikasi korupsi. Sebab, ia menilai adanya hal itu dapat berpengaruh pada jalannya Pilkada Serentak 2018.
(Baca: KPU Akan Temui KPK Bahas Penundaan Status Tersangka Calon Kepala Daerah)