Bawaslu Beda Sikap dengan Pemerintah soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 13:02 WIB
Gedung Bawaslu RI. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan pemerintah terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada serentak yang tersandung kasus hukum.

Meski begitu, bagi Bawaslu, kasus hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu sebaiknya tidak dihentikan, apalagi berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Temasuk, status hukum seseorang yang dinilai menjadi syarat mutlak pencalonan.

"Silakan (pemerintah) seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu. Kenapa? Karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu, misalnya ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR/MPR RI, Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

(Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Terhadap Calon Kepala Daerah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya