JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Tak hanya Setya Novanto yang diperiksa untuk Irvanto, penyidik KPK juga menggali keterangan mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto. Sugi juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.
"Setya Novanto dan Sugiharto diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: KPK Periksa Keponakan Setya Novanto)
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.