Polisi Ciduk Lurah di Blitar Terkait Dugaan Praktik Pungli

Antara, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 00:14 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Petugas juga langsung membawa lurah tersebut ke kantor polisi serta sejumlah warga untuk menjadi saksi. Mereka diminta keterangan terkait dengan kejadian yang diselidiki polisi tersebut. Saat ini lanjut Kapolres, polisi masih terus mengembangkan kasus yang sedang ditangani tersebut. Namun, polisi juga sudah menahan lurah itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Saat ini sedang pengembangan dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah menarik biaya pungutan yang tidak tercantum di tarif penerimaan negara bukan pajak kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat," ucapnya.

Sementara itu, Lurah CAH menampik dirinya melakukan pungli. Ia menyebut, untuk pengurusan sertifikat memang dikenakan biaya dan sudah diatur di peraturan, misalnya, untuk biaya notaris.

"Tidak ada tarif. Ke sertifikat ada biaya penyertifikatan dan nominalnya tidak tentu. Biaya itu, misalnya, ke notaris. Kalau untuk pemecahan tidak ada (Biaya)," ucapnya.

Ia tetap menegaskan terkait dengan biaya pengurusan sertifikat, dan nominalnya sesuai dengan ketentuan. Meski begitu ia mengaku akan legowo mengikuti proses hukum yang dijatuhkan padanya terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut. Polisi rencananya akan menjerat si oknum lurah dengan hukuman penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya