Polisi Ciduk Lurah di Blitar Terkait Dugaan Praktik Pungli

Antara, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 00:14 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BLITAR - Polres Blitar, Jawa Timur, menahan seorang lurah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pada warga yang hendak mengurus surat-surat.

"Kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kami sita uang Rp9 juta dan dokumen pengurusan surat tanah," kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya di Blitar, Senin (12/3/2018).

Lurah yang ditangkap diketahui berinisial CAH (52). Ia bertugas di salah satu desa Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap petugas di rumahnya, saat sedang memroses pengajuan surat dari warga.

Penangkapan lurah itu berawal dari informasi warga, bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang pada masyarakat yang mengajukan pengurusan pemecahan dan balik nama Letter C atas bidang tanah. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Saat petugas datang, melakukan penggeledahan dan ternyata menemukan uang sejumlah Rp9 juta dari sejumlah warga yang hendak mengurus surat. Saat itu, sejumlah warga masih di rumah lurah tersebut, dan saat ditanya, warga mengatakan uang itu atas permintaan lurah untuk pengurusan enam berkas pemecahan dan balik nama Letter C yang diajukan warga.

Kepada petugas, warga mengatakan harus memberikan uang sebesar Rp1,5 juta per berkas tanah yang akan dipecah. Warga tersebut mengajukan enam berkas dengan total yang diberikan sebesar Rp9 juta.

Selain mendapati uang tunai sebesar Rp9 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu, polisi juga mengamankan enam berkas berisi turunan Letter C yang sudah dipecah serta telepon seluler milik lurah tersebut. Barang bukti itu masih dibawa petugas Polres Blitar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya