Dinamika dalam Pembahasan UU MD3, Jokowi Pahami Menkumham yang Tak Melaporkannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 05:47 WIB
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Serang, Banten. (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)
Share :

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menampik pemerintah telah kecolongan terhadap munculnya pasal-pasal baru yang menuai kritikan di masyarakat. Pasalnya, pembahasan UU tersebut berjalan sangat cepat dan dinamis.

"Ya situasi, situasi di DPR saat itu memang kan permintaan pasal-pasal itu kan sangat banyak. Dan Menteri (Hukum dan HAM Yasonna H Laoly) memang sama sekali tidak melaporkan kepada saya," kata Jokowi setelah penyerahan sertifikat hak atas tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi menjelaskan, Menteri Yasonna telah memotong lebih dari 75 persen permintaan DPR yang telah menyusun UU MD3. Laporan itu pun baru bisa disampaikan setelah pembahasan UU itu selesai.

"Jadi dinamika di DPR itu sangat panjang dan sangat cepat sekali," ucap dia.

(Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3!)

Kepala Negara memastikan telah menegur Yasonna yang lambat memberikan perkembangan atas pembahasan UU itu. Kendati, ia menyadari bahwa situasi yang terjadi di DPR sangat dinamis.

"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali yang tidak memungkinkan Menteri (Yasonna) telepon ke saya. Dan pada saat itu berusaha untuk (telepon) saya enggak tahu, saya tidak dalam posisi menerima itu," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya