SERANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak akan menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) karena adanya keresahan di masyarakat terhadap isi undang-undang tersebut.
Kepala Negara memahami bahwa ini hari terakhir tenggat waktu bagi dirinya untuk meneken hasil Revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI. Jokowi juga memahami bahwa UU MD3 tetap berlaku tanpa ada tanda tangan dirinya.
"Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak akan menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," kata Jokowi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang ingin melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendapat nomor dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Kenapa tidak saya tandatangani ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ungkap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku, belum akan mengeluarkan Perppu guna mengganti sejumlah pasal yang menuai kritikan di masyarakat dalam UU MD3.
"Diuji materi dululah coba, ini kan yang mengajukan uji materi kan banyak ke MK, diuji materi saya kira mekanismenya itu seperti itu," tandasnya.