Di tengah-tengah aksi, tampak terlihat pegiat media sosial Permadi Arya atau lebih populer dikenal dengan sebutan Abu Janda Al Boliwudi mengikuti kegiatan tersebut.
Senada dengan PRM, Abu Janda juga berharap MK dapat membatalkan pemberlakuan UU MD3. Pasalnya, ia menilai beleid tersebut berpotensi membungkam suara rakyat.
Sekadar informasi, UU MD3 telah berlaku per hari ini meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945. Sementara itu, DPR sendiri mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke MK apabila tidak setuju dengan berlakunya UU MD3.
Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversi, di antaranya Pasal 245, Pasal 73 dan Pasal 122 huruf K.
Klausul dalam Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).