Presidium Rakyat Gugat UU MD3 ke MK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 15:58 WIB
Presidium Rakyat Menggugat gelar aksi sebelum daftarkan uji materi UU MD3 ke MK (Foto: Fahreza Rizky)
Share :

Sementara itu, klausul dalam Pasal 73 menyebutkan DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. pemanggilan paksa oleh DPR itu dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.

Terakhir, Pasal 122 huruf K menyebutkan MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan atau anggota DPR.

Tiga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan demokrasi dan membungkam kritik masyarakat terhadap DPR.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya