JAKARTA - Presidium Rakyat Menggugat (PRM) mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Adapun beberapa pasal yang digugat ke MK yakni Pasal 73 Ayat (3) dan (4), Pasal 122, dan Pasal 245. Mereka menilai tiga pasal ini berpotensi membungkam demokrasi lantaran rakyat terancam hukuman bilamana mengkritik wakil rakyat.
"Kami datang ke MK memberikan kuasa kepada tim lawyer kami yang berjumlah 10 orang untuk mendaftarkan gugatan uji materi," kata Humas PRM Sisca Rumondor di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
(Baca Juga: MK: Demonstrasi Tak Pengaruhi Putusan Sidang Uji Materi UU MD3)
Sebelum mengajukan gugatan, ratusan massa yang tergabung dalam PRM terlebih dahulu menggelar aksi massa di depan Gedung MK. Seraya berorasi, para demonstran meneriakkan yel-yel penolakannya terhadap UU MD3.
Di tengah-tengah aksi, tampak terlihat pegiat media sosial Permadi Arya atau lebih populer dikenal dengan sebutan Abu Janda Al Boliwudi mengikuti kegiatan tersebut.
Senada dengan PRM, Abu Janda juga berharap MK dapat membatalkan pemberlakuan UU MD3. Pasalnya, ia menilai beleid tersebut berpotensi membungkam suara rakyat.
Sekadar informasi, UU MD3 telah berlaku per hari ini meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945. Sementara itu, DPR sendiri mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke MK apabila tidak setuju dengan berlakunya UU MD3.
Ada beberapa pasal dalam UU MD3 yang menjadi kontroversi, di antaranya Pasal 245, Pasal 73 dan Pasal 122 huruf K.
Klausul dalam Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sementara itu, klausul dalam Pasal 73 menyebutkan DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. pemanggilan paksa oleh DPR itu dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.
Terakhir, Pasal 122 huruf K menyebutkan MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan atau anggota DPR.
Tiga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan demokrasi dan membungkam kritik masyarakat terhadap DPR.
(Arief Setyadi )