UU MD3 Berlaku, Bamsoet: Saya Jamin Siapapun yang Kritik DPR Tak Akan Dikriminalisasi

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 19:30 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Wahyu/Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menjamin masyarakat termasuk wartawan tidak akan dipidana karena mengkritik DPR. Hal itu disampaikan Bamsoet menyusul mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Bamsoet mengemukakan bahwa DPR adalah lembaga yang perlu diawasi dengan baik oleh rakyat sehingga membutuhkan kritikan yang cerdas dan membangun.

“UU MD3 berlalu efektif hari ini, tapi saya selalu pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," lanjutnya.

Terkait sikap Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3, Bamsoet mengapresiasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya