Menurut Bamsoet, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
Bila ada masyarakat yang masih tak setuju, Politikus Partai Golkar itu mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas," pungkas Bamsoet.
(Salman Mardira)