UU MD3 Berlaku, Bamsoet: Saya Jamin Siapapun yang Kritik DPR Tak Akan Dikriminalisasi

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 19:30 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Wahyu/Antara)
Share :

Menurut Bamsoet, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

Bila ada masyarakat yang masih tak setuju, Politikus Partai Golkar itu mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas," pungkas Bamsoet.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya