PETALING JAYA – Lebih dari 40 ribu orang telah ikut menandatangani petisi untuk meminta keadilan hukum setelah seorang majikan penyiksa tenaga kerja asal Indonesia (TKI), Suyanti Sutrisno, bebas dari hukuman penjara. Sang majikan hanya diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun.
Petisi tersebut diinisiasi oleh pengguna yang memakai nama samaran ‘Keadilan Hukum bagi Seluruh Warga Malaysia’. Sejak diterbitkan pada Sabtu 17 Maret di situs change.com, sudah lebih dari 41 ribu orang menandatangani petisi hingga Senin (19/3/2018) siang waktu setempat.
Sebagai informasi, petisi itu membutuhkan dukungan sekira 50 ribu tanda tangan pengguna sebelum diteruskan kepada Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak.
BACA JUGA: TKW Indonesia Disebut "Binatang" dan Disiksa di Malaysia
“Pesan apa yang hendak kita kirimkan kepada masyarakat dan generasi penerus? Malaysia butuh untuk melihat dengan serius pada isu hak asasi manusia,” bunyi petisi tersebut, mengutip dari Asia One, Senin (19/3/2018).