41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Senin 19 Maret 2018 22:12 WIB
Suyanti babak belur disiksa majikannya (Foto: The Star)
Share :

Sebagaimana diberitakan, Rozita Mohamad Ali hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang dikenakan pun diperingan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam.

BACA JUGA: Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 

Suyanti Sutrisno disiksa oleh perempuan berusia 43 tahun itu pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.

Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan mengubah dakwaan menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan dakwaan pasal tersebut mengingat kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya