Hal tersebut kembali menjadi permasalahan bagi pemerintahan Indonesia, setelah adanya hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap majikanya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, pada 2004. Zaini Misrin dieksekusi pada 18 Maret 2018.
BNP2TKI sendiri mengaku cukup menyoroti hukuman mati terhadap Zaini Misrin tersebut. Namun demikian, kata Servulus, pihaknya masih tetap akan mengirimkan buruh migran Indonesia ke Arab Saudi sesuai prosedur.
"BNP2TKI tidak akan pernah berhenti untuk mensosialisasikan langkah-langkah menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) prosedural atau aman bagi para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri," pungkasnya.
(Awaludin)