MPR Rapat Gabungan Bahas Tambahan Kursi Pimpinan

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 14:01 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat gabungan pada siang ini. Salah satu agenda yang akan dibahas persoalan penambahan tiga pimpinan MPR yang akan dijabat perwakilan Fraksi PDIP, Gerindra, dan PKB.

Penambahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.

Namun, penambahan jumlah pimpinan ini diprotes Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait penambahan kursi dari PKB. Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, protes dari PPP itu terkait redaksional Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(Baca Juga: Mahyudin Yakin Rapat Gabungan MPR Tak Bahas Pergantian Jabatannya)

Pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan DPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

"Di situ tertulis kan suara hasil Pemilu 2014 dan ternyata suara (terbanyak) ke-6 itu menurut tafsir fraksi PPP adalah PAN. Ini yang disampaikan PPP protes jadi itu yang akan dibicarakan, yang lain tidak ada masalah saya kira," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Menurut Mahyudin, pasal tersebut bersifat multitafsir antara PPP dengan PKB. Pemahaman versi PKB yakni suara terbanyak di DPR diartikan sebagai perolehan kursi dan memang PKB berada di urutan keenam untuk perolehan kursi.

Karena adanya pasal multitafsir inilah, menurut Mahyudin, perlu adanya penafsiran yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena MPR tak mau memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.

Dalam rapat gabungan, lanjut Mahyudin, akan diputuskan apakah MPR perlu meminta tafsir MK terlebih dahulu atau langsung memutuskan untuk membahas teknis pelantikan bagi Pimpinan MPR dari PDIP dan Gerindra.

"Ya itu tergantung hasil rapat gabungan, nanti apakah diisi dua dulu yang diisi nanti tergantung hasil rapat gabungan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya