JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, tidak ada kepentingan apapun di balik penetapan tersangka dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Budban dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud juga maju sebagai calon Wali Kota Malang.
"Jadi, tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti, atau hal yang lain, misalnya antara lain pilkada, tidak ada sama sekali pemikiran itu," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Basaria menekankan, kasus ini pengembangan dari pengumpulan informasi, data dan fakta persidangan dari tersangka Ketua DPRD Malang nonaktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
"Kami tahu bahwa kasus ini sudah lama, bulan Agustus 2017. Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti yang baru," tegas Basaria.