(Baca Juga: KPK: Suap APBD-P Malang Bentuk Korupsi Massal)
Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari pernyataan KPK yang membidik sejumlah calon kepala daerah, Basaria memastikan dalam proses hukum pihaknya mengedepankan fakta dan barang bukti yang kuat.
"Kemudian apakah ini merupakan janji-janji, saya pastikan kalau untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain, hanya satu persyaratannya yaitu ditemukannya dua alat bukti," tutur dia.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan APBD-P tahun anggaran 2015.
18 Anggota DPRD Malang yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.