Tersangkakan 2 Cawalkot Malang, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Terselubung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 18:54 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Kasus Suap APBD-P, Wali Kota Malang Janjikan Fee Rp700 Juta ke Anggota DPRD)

Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Atas perbuatannya, Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya