Tersangkakan 2 Cawalkot Malang, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Terselubung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 18:54 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, tidak ada kepentingan apapun di balik penetapan tersangka dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Budban dalam kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud juga maju sebagai calon Wali Kota Malang.

"Jadi, tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti, atau hal yang lain, misalnya antara lain pilkada, tidak ada sama sekali pemikiran itu," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Basaria menekankan, kasus ini pengembangan dari pengumpulan informasi, data dan fakta persidangan dari tersangka Ketua DPRD Malang nonaktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

"Kami tahu bahwa kasus ini sudah lama, bulan Agustus 2017. Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti yang baru," tegas Basaria.

(Baca Juga: KPK: Suap APBD-P Malang Bentuk Korupsi Massal)

Saat disinggung apakah penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari pernyataan KPK yang membidik sejumlah calon kepala daerah, Basaria memastikan dalam proses hukum pihaknya mengedepankan fakta dan barang bukti yang kuat.

"Kemudian apakah ini merupakan janji-janji, saya pastikan kalau untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain, hanya satu persyaratannya yaitu ditemukannya dua alat bukti," tutur dia.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan APBD-P tahun anggaran 2015.

18 Anggota DPRD Malang yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

(Baca Juga: Kasus Suap APBD-P, Wali Kota Malang Janjikan Fee Rp700 Juta ke Anggota DPRD)

Mochamad Anton menjanjikan fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Atas perbuatannya, Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya