Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Demokrat Pecat JR Saragih

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 12:30 WIB
JR Saragih-Ance Selian (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui perbuatan yang disangkakan kepada JR Saragih tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Pilkada. Atas sangkaan itu, JR terancam penjara 6 tahun dan denda Rp72 juta. Kasus ini kini tengah disidik Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya, pasangan JR Saragih-Ance Selian digugurkan KPU Sumatera Utara sebagai pasangan calon karena fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih dari SMA Iklas Prasetia, Jakarta, dinilai tidak memenuhi syarat. ‎Keputusan itu kemudian digugat ke Bawaslu hingga akhirnya Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan kesempatan JR melegalisir ulang ijazahnya.

(Baca Juga: Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut)

Namun dalam perjalannnya, ijazah SMA yang sempat dipamerkan JR kepada awak media itu hilang. Sehingga, ia menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk memenuhi rekomendasi Bawaslu tersebut.

Dalam perjalanannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggugurkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dari pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada pilkada serentak 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya