(Baca Juga: Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu)
Pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu kembali gugur setelah berkas pendaftaran susulan yang mereka ajukan sesuai dengan Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut.
(Erha Aprili Ramadhoni)