Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 16 Maret 2018 16:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri tetap akan menunda kasus bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih, namun tetap akan diproses secara undang-undang Pemilu.

"Ini kan UU pemilu waktunya terbatas hanya 14 hari, tetap harus di proses," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

 (Baca juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)

Setyo menuturkan, penundaan kasus JR Saragih terkait kasus pidananya. Pihaknya berjanji akan memproses setelah pemilihan selesai akan dilanjutkan penegakan kasus yang ditundanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya