JAKARTA - Polri tetap akan menunda kasus bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih, namun tetap akan diproses secara undang-undang Pemilu.
"Ini kan UU pemilu waktunya terbatas hanya 14 hari, tetap harus di proses," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).
(Baca juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)
Setyo menuturkan, penundaan kasus JR Saragih terkait kasus pidananya. Pihaknya berjanji akan memproses setelah pemilihan selesai akan dilanjutkan penegakan kasus yang ditundanya.