Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi

Hambali, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 22:01 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual. (Foto: Shutterstock)
Share :

(Baca: Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi)

Berdasarkan laporan nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.

"Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu," jelasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya