(Baca: Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi)
Berdasarkan laporan nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.
"Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu," jelasnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Hantoro)