Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dapen Pertamina

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 16:10 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015.

"Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada kita tutupi. Prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan ya. Tidak ada yang ditutupi akan kita tuntaskan, siapapun," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (23/3/2018).

(Baca juga: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan)

Ia menegaskan untuk menetapkan tersangka baru kasus tersebut harus melalui tahapan dan penanganannya dilakukan secara maksimal. "Jangan sampai buru-buru tapi hasilnya tidak maksimal," kata dia.

Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni, mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero), M Helmi Kamal Lubis, Edward Sky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd dan Betty Halim (BH). Terkait belum ditahannya tersangka BH, Prasetyo memastikan yang bersangkutan akan tetap ditahan namun ada tahapan yang harus dilalui. "Kita lihat nanti waktunya," imbuh Prasetyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya