Pemiliknya Jadi Tersangka, Kantor Pusat Travel Umrah Abu Tours Sepi

Prayudha, Jurnalis
Sabtu 24 Maret 2018 11:40 WIB
Kantor Pusat Abu Tours di Jalan Kaka Tua, Sumsel (foto: Prayudha/Okezone)
Share :

MAKASSAR - Setelah ditetapkannya Pemilik Abu Tours, yakni Abu Hamzah Mamba resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan 86 ribu jemaah umrah. Kantor pusat jasa perjalanan haji tersebut nampak semakin sepi dan tidak ada aktifitas perkantoran seperti hari-hari biasanya.

Salah seorang penjaga keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pasca ditetapkannya pimpinannya sebagai tersangka, mobil pick up dan perlengkapan semacamnya juga turut serta diamankan Polda Sulsel. Pihaknya juga membeberkan beberapa hari terakhir imi juga sudah dipastikan tidak ada kegiatan perkantoran.

Kondisi Kantor Pusat Abu Tours (foto: Prayudha/Okezone)

(Baca Juga: Ini Kemiripan Kasus Penipuan Jamaah Umrah First Travel dan Abu Tours)

"Pastinya sudah tidak ada aktivitas perkantoran dan semacamnya. Saya juga belum tau pasti untuk pemberangkatan jemaah, kebetulan aku cuman pihak keamanan dikantor ini. Pihak polda juga sudah mengambil mobil pick-up yang sering dijadikan kendaraan operasional pada umumnya,"kata pihak keamanan di kantor Pusat Abu Tours, Jalan Kaka Tua, Sabtu, (24/3/2018).

Sebelumnya, Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel dan ditahan di Polda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Sudah kita amankan pemilik jasa perjalanan haji tersebut. Selain melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan sejumlah dokumen Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik berupa tiga unit komputer dan mengamankan pemilik saham jasa perjalanan haji tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondany.

Dicky menyebutkan, jumlah keseluruhan jemaah umrah Abu Tours yang belum diberangkatkan berdasarkan hasil pendataan oleh Kementerian Agama dan polisi mencapai sekira 86.720 orang. Adapun dari jumlah itu, semuanya tersebar pada 15 provinsi dan uang jemaah yang disetorkan berdasarkan hasil paket penjualan sebanyak Rp1,8 triliun lebih.

Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jamaah Umroh (foto: Ist)

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Baca Juga: Mirip First Travel, Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya