MAKASSAR - Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel dan lansung digelandang ke Polda Sulsel, di Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan berjam-jam di kantornya.
"Sudah kita amankan pemilik jasa perjalanan haji tersebut. Selain melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan sejumlah dokumen penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik berupa tiga unit komputer dan mengamankan pemilik saham jasa perjalanan haji tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada wartawan di Lobi Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Barang Bukti Kasus Penipuan Jamaah Umroh Abu Tours (foto: Prayudha/Okezone)
(Baca Juga: Saat Korban Todong Terdakwa Penipuan First Travel: Mana Uang Saya, Kembalikan!)
Dicky menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah melakukan investigasi dihaan penipuan jamaah umroh tersebut. Ternyata sudah lebih dari 50 ribu orang korban Abu Tours yang tersebar di seluruh Indonesia. Total kerugian daripada masyarakat, lebih dari pada Rp1 triliun.