Uang itu atas perhitungan dari jemaah yang telah menyetor uang yang lebih dari 50 ribu orang. "Sudah juga dilakukan imvestigasi terkait aliran dana ini, anggarannya ternyata dialihkan ditempat lain, membeli barang mewah yang lain, ada mobil Lamborgini. Abu Tours mirip First Travel," jelasnya.
Beberapa aset Abu Tous juga sudah diketahui keberadaannya, dan rekening Abu Tours sudah diblokir juga. "Kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 15 orang, termasuk semua direktur, agen, dan mitra yang merasakan kerugian," tegasnya.
"Jumlah pelapor saat ini sudah menghampiri 500 orang, baru Polda Sulsel. Belum dari luar Sulsel. Kasus ini walau tersebar di seluruh Indonesia, penyidikannya di Polda Sulsel," sambung Dicky.
Hingga saat ini, kata Dicky, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, maka pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.
"Kami tetapkan Direktur PT Abu Tours ini HK (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Dicky.