"Saat ini klein kami juga masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika kemudian akan diterbitkan surat perintah penahanan. sebagai penasihat hukumnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tutur Eflin.
Dia berdalih, kliennya berupaya memberangkatkan seluruh jamaah umrah. Namun, masih ada yang tertunda karena beberapa hal.
"Upaya klien kami saat ini untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda masih berlangsung dan upaya tersebut sangat sungguh-sungguh dilakukan. Dan, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menggangu proses pemberangkatan jemaah yang tertunda," pungkasnya. (fid)
(Salman Mardira)