Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mirip First Travel, Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Prayudha , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |18:20 WIB
Mirip First Travel, Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polda Sulsel Tetapkan Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jamaah Umroh (foto: Prayudha/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel dan lansung digelandang ke Polda Sulsel, di Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan berjam-jam di kantornya.

"Sudah kita amankan pemilik jasa perjalanan haji tersebut. Selain melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dan sejumlah dokumen penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen dan barang-barang elektronik berupa tiga unit komputer dan mengamankan pemilik saham jasa perjalanan haji tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany kepada wartawan di Lobi Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).

Barang Bukti Kasus Penipuan Jamaah Umroh Abu Tours (foto: Prayudha/Okezone)

(Baca Juga: Saat Korban Todong Terdakwa Penipuan First Travel: Mana Uang Saya, Kembalikan!)

Dicky menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah melakukan investigasi dihaan penipuan jamaah umroh tersebut. Ternyata sudah lebih dari 50 ribu orang korban Abu Tours yang tersebar di seluruh Indonesia. Total kerugian daripada masyarakat, lebih dari pada Rp1 triliun.

Uang itu atas perhitungan dari jemaah yang telah menyetor uang yang lebih dari 50 ribu orang. "Sudah juga dilakukan imvestigasi terkait aliran dana ini, anggarannya ternyata dialihkan ditempat lain, membeli barang mewah yang lain, ada mobil Lamborgini. Abu Tours mirip First Travel," jelasnya.

Beberapa aset Abu Tous juga sudah diketahui keberadaannya, dan rekening Abu Tours sudah diblokir juga. "Kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 15 orang, termasuk semua direktur, agen, dan mitra yang merasakan kerugian," tegasnya.

"Jumlah pelapor saat ini sudah menghampiri 500 orang, baru Polda Sulsel. Belum dari luar Sulsel. Kasus ini walau tersebar di seluruh Indonesia, penyidikannya di Polda Sulsel," sambung Dicky.

Hingga saat ini, kata Dicky, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, maka pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.

"Kami tetapkan Direktur PT Abu Tours ini HK (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Dicky.

Dicky menjelaskan, modus operasi yang dilakukan PT Abu Tours diduga memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah. Hal itu untuk menarik lebih banyak jemaah dan membuka promo.

"Sehingga para jemaah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jemaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan," jelas Dicky.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (2) tentang Penyelanggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Baca Juga: Rugikan Jamaah Rp905 Miliar, Terdakwa Penipuan First Travel Terancam 4 Tahun Penjara)

Sementara Eflin Rotua Sinaga, selaku penasihat hukum Hamzah Mamba mengatakan, kliennya mencoba kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Saat ini klein kami juga masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika kemudian akan diterbitkan surat perintah penahanan. sebagai penasihat hukumnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tutur Eflin.

Dia berdalih, kliennya berupaya memberangkatkan seluruh jamaah umrah. Namun, masih ada yang tertunda karena beberapa hal.

"Upaya klien kami saat ini untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda masih berlangsung dan upaya tersebut sangat sungguh-sungguh dilakukan. Dan, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menggangu proses pemberangkatan jemaah yang tertunda," pungkasnya. (fid)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement