DEPOK - Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, ketiga terdakwa kasus penipuan calon jamaah umrah First Travel yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Zuraida alias Kiki Hasibuan langsung digiring ke mobil tahanan. Mereka dibawa dengan pengawalan ketat petugas.
Kendati sudah dikawa ketat pun, masih ada satu korban yang sangat geram dan langsung menodong Andika sebelum masuk mobil. "Mana uang saya, kembalikan," kata seorang pria berbaju coklat yang merupakan salah satu korban di PN Depok, Senin (19/2/2018).
Jarak lima meter sebelum masuk mobil, ketiganya sempat terhadang puluhan korban. Mereka berteriak bahwa Andika dan istrinya adalah penipu. "Penipu, uang jemaah itu yang kalian pakai," tukasnya.
(Baca Juga: Rugikan Jamaah Rp905 Miliar, Terdakwa Penipuan First Travel Terancam 4 Tahun Penjara)