Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Jamaah Rp905 Miliar, Terdakwa Penipuan First Travel Terancam 4 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |16:16 WIB
Rugikan Jamaah Rp905 Miliar, Terdakwa Penipuan First Travel Terancam 4 Tahun Penjara
Foto: Heru Haryono/Okezone
A
A
A

DEPOK - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan kalau jumlah korban calon jamaah umrah murah First Travel mencapai lebih dari 63 ribu orang. Total kerugian yang diderita puluhan ribu korban itu mencapai Rp905 miliar.

"Yang kita sita sekitar 10 persen dari total kerugian," kata Heri Jerman, salah satu Jaksa Penuntut Umum di PN Depok, Senin (19/2/2018).

‎Dari total kerugian itu, uangnya ada yang sudah digunakan untuk membayar biaya jamaah yang diberangkatkan sebelumnya. "Aset yang diamankan hanya 10 persen," tukasnya.

(Baca Juga: Terdakwa Penipuan First Travel Disoraki Korban di Sidang Perdana)

Jika nantinya First Travel dinyatakan pailit, sambung dia, maka proses hukum tetap berjalan. "Itu di luar pidana. Untuk proses pidana tetap berjalan," ucapnya.

Soal ancaman hukuman, kata dia, untuk dakwaan penipuan atau penggelapan bisa mencapai empat tahun. Namun untuk kasus pencucian uang bisa sampai seumur hidup. "Dakwaan Pasal 378 atau 372 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement