DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Mantan Kepala Divisi Legal First Travel, Radhitya Arbenvisar mengatakan, biro perjalanan umrah First Travel memiliki sejumlah permasalahan, salah satunya terkait dengan pemberangkataan jamaah. Hal tersebut diketahuinya oleh dirinya saat masih bekerja di perusahaan itu.
"Saya bekerja di First Travel sejak 2015 hingga awal 2017, perusahaan tersebut memiliki beberapa persoalan biasanya soal keberangkatan jamaah umrah. Itu terjadi tiga bulan sebelum penutupan musim umrah," kata Radhitya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).
(Baca juga: Adik Kandung Dirut First Travel Menolak Bersaksi di PN Depok)
Dia mengungkapkan, selama bekerja 2 tahun di First Travel dirinya belum pernah menemukan kasus gagal berangkat. Semua jamaah yang sudah mendaftar dapat dipastikan berangkat, namun hanya saja waktu keberangkatan yang berubah.
"Memang sudah beberapa kali ada jamaah yang di undur tapi enggak sampai gagal berangkat, meraka (jamaah) berangkat semua," paparnya.
(Baca juga: Gaji Bos First Travel Tidak Tercatat di Pembukuan)
Terkait mundurnya Radhitya dari First Travel sejak tahun lalu, ia membantah memiliki permasalahan dengan pihak First Travel. Dirinya mengaku hanya jenuh dengan pekerjaan tersebut dan kembali menjadi Advokat.
"Awalnya saya keluar biasa aja enggak ada apa-apa karena saya jenuh aja tapi kok pas baca dari media First Travel gagal berangkat," pungkasnya.
(Awaludin)