Hubungan bilateral Australia-Indonesia yang selama ini terjalin secara formal mempunyai banyak kelemahan.Hubungan kedua negara hanya sekadar hubungan pemerintah dengan pemerintah yang terlalu bersifat formalistik. Yang dibutuhkan ke depan adalah membangun hubungan dari hati ke hati sehingga timbul saling pengertian dan kerja sama yang baik dengan Australia. Jika wacana keanggotaan Australia dalam ASEAN dapat direalisasikan, maka ini merupakan kesempatan untuk melakukan perubahan dalam kaitan hubungan Australia-Indonesia.
Perlu Konsensus Bersama Anggota ASEAN
Saat ini keanggotaan ASEAN terdiri dari 10 negara, yakni: Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, Thailand, Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Kesepuluh anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Charter (Piagam ASEAN) yang praktis telah melahirkan ketentuan khusus mengenai keanggotaan ASEAN. Menurut ASEAN Charter, masuknya anggota baru dalam kerja sama ASEAN harus dilakukan berdasarkan “konsensus”. Artinya semua keputusan terkait dengan wacana Australia sebagai anggota ASEAN harus diambil berdasarkan persetujuan dari semua negara anggota.
Dengan ditandatanganinya ASEAN Charter, pada akhirnya semua terkait ASEAN dijalankan berdasarkan piagam tersebut, termasuk mengenai keanggotaan baru. Pasal 6 ayat 2(a) menyebutkan syarat untuk pengusulan keanggotaan: “location in the recognized geographical region of Southeast Asia;” (berlokasi di kawasan geografis Asia Tenggara yang dikenal/diakui).
Sepintas ayat tersebut membatasi keanggotaan ASEAN hanya untuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (Australia bukan berada di kawasan tersebut). Namun apabila dicermati tidak ada penjelasan tambahan mengenai apa yang dimaksud dengan kawasan Asia Tenggara yang belum diatur secara tegas dan lengkap.