JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Malang yang diduga sebagai pihak penerima uang suap pemulusan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015, pada hari ini. Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.
Kelima anggota DPRD Malang tersebut yakni, Salamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Salamet sendiri ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Mohan Katelu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kemudian, HM Zainuddin dititipkan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan Klas I Jakarta Timur. Mereka ditahan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).