JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak mempersoalkan langkah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, yang memberikan ultimatum atas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 60 hari untuk mengatasi maladministrasi penataan PKL Tanah Abang.
"Sudah mulai dijalankan, evaluasinya tiap minggu. Teman-teman dapat laporan evaluasinya di grup WA (WhatsApp) yang dibagikan Ibu Dian dari kominfo itu bisa diangkat, dilihat juga kajian dan evaluasi bagian daripada yang rutin kita lakukan," katanya kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Sandi mengaku, saat ini pihaknya sedang memasuki konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap II. Adapun konsepnya adalah revitalisasi Blok G, dengan membangun skybridge yang menghubungkan antarblok dengan Stasiun Tanah Abang.
"Sekarang kita mau masuk ketahap kedua, Insya Allah tidak terlalu lama lagi yang Pasar Blok G bisa tersolusikan akan dilaporkan," tutupnya.
(Baca juga: Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang)
Diketahui, Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
(Baca juga: Sandi 'Tantang' Ombudsman Berdiskusi Terkait Malaadministrasi di Tanah Abang)
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin 26 Maret 2018.
Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
(Awaludin)