(Baca juga: Dipolisikan PKS Jakarta, Fahri Hamzah Minta Sohibul Iman Tak Libatkan Kader)
Sekadar informasi, laporan terhadap Sohibul Iman itu dibuat Fahri pada Kamis 8 Maret atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik karena yang bersangkutan kerap menyebut Fahri Hamzah sebagai pembangkang keputusan PKS, pasca-kemenangan Fahri di pengadilan.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik sudah dua kali memeriksa Fahri sebagai pelapor. Fahri mengaku telah telah cukup rinci menjelaskan kronologi soal duduk perkara kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Sohibul.
Dalam laporan Fahri Hamzah itu, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)