JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa urine Arseto Suryoadji, pria yang dijerat kasus ujaran kebencian bermuatan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Dia juga sempat dilaporkan relawan Jokowi Mania Nusantara (JOMAN) karena menuding para pendukung Presiden menjual undangan resepsi pernikahan Muhammad Bobby Afif Nasution-Kahiyang Ayu (Kahiyang-Bobby) lewat media sosial.
Arseto Suryoadji diketahui ternyata seorang mantan narapidana narkoba. Pemeriksaan urine itu dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya atau tidak. Lebih lagi, saat dilakukan pengeledahan di kediamannya, petugas menemukan alat pengisap sabu.
(Baca juga: Ditangkap Polisi, Arseto Suryoadji Sudah Jadi Tersangka Kasus SARA)
"Makanya hari ini penyidik akan melakukan tes urine darah dan rambut," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Arseto Suryoadji telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial, bukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana laporan yang dibuat JOMAN pada Rabu 27 kemarin.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang)
"Berkaitan kasus laporan 26 Maret berkaitan dengan ujaran kebencian, dia posting di medsos bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan maxis, padahal enggak ada yang nenentang," terang Argo.
Sebelum digelandang ke Polda Metro Jaya, polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2, Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mencari kemungkinan menyimpan narkoba.