JAKARTA – Polisi menetapkan terlapor Arseto Suryoadji sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang beberapa waktu lalu. Nama lelaki 38 tahun itu mendadak tenar akibat ulahnya yang menyebut adanya penjualan undangan resepsi pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dengan mempelai pria Muhammad Bobby Afif Nasution seharga Rp25 juta.
"Iya sudah tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Arseto menerangkan, penetapan tersangka kepada Arseto setelah adanya laporan pada Senin 26 Maret 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Ia membantah kalau yang bersangkutan menjadi tersangka atas laporan Relawan Presiden Jokowi yang tergabung dalam JOMAN atau Jokowi Mania Nusantara pada hari ini.
“Bukan (terkait laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian salah satu kegiatan keagamaan di-posting hari Minggu. Berkaitan sara," terangnya.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Arseto Suryoadji, Penyebar Hoaks Penjualan Undangan Pernikahan Kahiyang)