Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus SARA

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 18:26 WIB
Aktivis Sri Bintang Pamungkas (Foto: Dok Koran Sindo)
Share :

Laporan Ipong itu diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Dalam laporan itu, Sri Bintang terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sekedar informasi, Sri Bintang Pamungkas juga berstatus tersangka kasus pemufakatan makar bersama rekan-rekan aktivitas lainnya. Sri Bintang ditangkap polisi Jumat, 2 Desember 2016, tepatnya menjelang aksi damai 212 yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama.

Dalam hal ini, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Meski begitu, hingga kini kasus itu masih menggantung dan polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya