Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, Bupati Kabupaten Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 02 April 2018 22:16 WIB
Ok Arya saat menjalani sidang tuntutan (Foto: Wahyudi Aulia/Okezone)
Share :

MEDAN - Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan terhadap Bupati OK Arya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/4/2018).

Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 (Baca: Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan)

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan kepada terdakwa OK Arya Zulkarnain hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Wawan.

Dalam amar tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.

Bupati OK Arya dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya