Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
Maringan dan Syaiful pada 8 Februari 2018 lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.
(Baca juga: Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara)
Dalam kasus tersebut, salah seorang anak buah Bupati OK Arya, yakni Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi juga ikut didakwa bersama OK Arya. Namun Helman hanya dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
(Ulung Tranggana)