Wali Kota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Taufik Budi, Jurnalis
Senin 02 April 2018 17:08 WIB
Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno (foto: Taufik B/Okezone)
Share :

SEMARANG - Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Mashita Soeparno, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Siti Mashita sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 29 Agustus 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Mashita Soeparno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan perintah saudara terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

Sidang Pembacaan Tuntutan Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Mashita Soeparno (foto: Taufik B/Okezone)

(Baca Juga: Kader Hanura Ungkap Mahar Politik Siti Mashita-Amir Mirza di Pilwalkot Tegal)

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono, Siti Mashita Soeparno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Bomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Siti Masitha, pada saat yang sama juga digelar sidang tuntutan kepada pengusaha Amir Mirza Hutagalung dalam kasus yang sama. Jaksa KPK menuntut Amir Mirza dipidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Jaksa menilai Amir Mirza ikut menikmati uang suap yang diterima Siti Masitha. Baik Siti Mashita dan Amir Mirza dinyatakan menerima suap dari tiga orang yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sugiyanto, dan rekanan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.

Sebelumnya, Jaksa menjabarkan Siti Masitha juga menerima uang sebesar Rp500 juta yang ditujukan untuk penerbitan Surat Keputusan yang menjadi landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

(Baca Juga: Wali Kota Tegal Bunda Sitha Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar)

Jaksa juga mendakwa Siti menerima fee sejumlah proyek yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz. Berbagai suap yang diterima oleh Siti Masitha itu diberikan melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.

Amir sendiri merupakan bakal calon wali kota yang akan berpasangan dengan Siti Masitha dalam pilkada tahun ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya