JAKARTA - Persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi pengadaan KTP Elektronik kembali mengungkap fakta-fakta baru.Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Senin 2 April 2018.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, yang salah satunya adalah saksi yang berprofesi pengacara yang bekerja di kantor hukum Yunadi & Associated, Achmad Rudyansyah. Selain itu, ada lima orang saksi lainnya merupakan pegawai di RS Medika Permata Hijau. Mereka di antaranya dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.
Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa pemeriksaan medis terhadap Setya Novanto agar terbebas dari sergapan penyidik KPK. Bimanesh tidak sendiri dalam melakukan rekayasa, saat itu Fredrich Yunadi yang saat ini menjadi kuasa hukum Setnov diduga turut serta melakukan rekayasa. Berikut ini beberapa fakta baru yang terungkap di sidang Senin 2 April kemarin:
(Baca: Perawat Beberkan Drama Setnov di RS Medika Permata Hijau)
1. Perawat Bantah Setnov Benjol Segede Bapao