Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Kemudian mengenai penggunaan pesawat udara sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui atau di dalam wilayah udara, dilakukan setelah memiliki persetujuan terbang (fligh approval).
Di wilayah tertentu, penggunaan pesawat udara sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survei udara, pemetaan dan foto udara, own use charter, dan joy flight dilakukan setelah memiliki izin keamanan (security clearance), kecuali untuk kegiatan pelatihan (training).
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian isi Pasal 40 PP 4/2018 yang telah diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 19 Februari.
(Hantoro)