"Penangkapan itu, tidak lepas dari bantuan dan beberapa pihak terkait," tuturnya.
Sementara itu, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard menambahkan, para pelaku itu dalam menjalankan aksinya, tidak perlu waktu lama. Para pelaku hanya butuh waktu 10 hingga 15 menit.
"Para pelaku penarik uang skimming mendapat jatah 20 persen dari hasil kejahatannya," jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1,2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2011 tentang ITE dan pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Mufrod)